Untuk menjadi sebuah Negara yang aman dan damai, maka seluruh warga
Negara harus selalu taat dalam menjalankan peraturan yang telah
ditetapkan oleh Negara. Peraturan yang disediakan oleh Negara maka wajib
ditaati demi mencapai Negara yang kondusif.
Selain sumbangsih dari masyarakat juga dibutuhkan agar Negara ini bisa
berkembang. Kita sebagai pelajar banyak sekali yang kita bisa berikan
untuk Negara untuk bisa mengharumkan Negara. Pelajar memang salah satu
harapan bangsa yang diharpkan dapat menjadi penerus bangsa.
Banyak sekali sumbangan aksi yang sudah diberikan oleh pelajar. Banyak
kegiatan mahasiswa yang bermanfaat salah satunya mahasiswa dapat menjadi
wadah dalam penyaluran aspirasi masyarakat, mahasiswa juga dapat
menghimpun masyarakat untuk melakukan kegiatan seperti menghimpun
masyarakat untuk sadar menanam pohon dan terkadang mahasiswa menjadi
suatu organisasi yang dapat menangani berbagai macam masalah yang
bersifat sosial. Jadi masih banyak sekali sumbangan mahasiswa untuk
Negara yang terkadang tidak terlihat nyata dihadapan Negara.
Rabu, 02 Mei 2012
Membuat pandangan tentang pasal 7 ayat 6 dan 6a
Apakah bunyi pasal 7 ayat 6 dan 6a ? pasti semua bertanya-tanya apakah
bunyi pasal 7 ayat 6 dan 6a. Dalam sidang kenaikan harga BBM beberapa
waktu yang lalu dibahas tentang pasal 7 ayat 6 dan 6a tetapi setelah
menyimak berita ternyata pasal 7 ayat 6 dan 6a berhubungan tentang
kenaikan harga BBM.
Sebuah akrobatik politik disajikan dalam sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 ayat 6 dengan isi pasal “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6a yang berisi “pemerintah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi bila harga Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dari asumsi dalam kurun waktu enam bulan ke depan”, maka banyak yang menyebut pasal 7 ayat 6a ini pasal siluman.
Dari sini kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, yang pasti sekarang wakil rakyat tidak mendengarkan aspirasi rakyat tetapi mendengarkan aspirasi partai politik.
Sebuah akrobatik politik disajikan dalam sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 ayat 6 dengan isi pasal “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6a yang berisi “pemerintah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi bila harga Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dari asumsi dalam kurun waktu enam bulan ke depan”, maka banyak yang menyebut pasal 7 ayat 6a ini pasal siluman.
Dari sini kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, yang pasti sekarang wakil rakyat tidak mendengarkan aspirasi rakyat tetapi mendengarkan aspirasi partai politik.
Langganan:
Postingan (Atom)