Rabu, 02 Mei 2012

Membuat pandangan tentang pasal 7 ayat 6 dan 6a

Apakah bunyi pasal 7 ayat 6 dan 6a ? pasti semua bertanya-tanya apakah bunyi pasal 7 ayat 6 dan 6a. Dalam sidang kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu dibahas tentang pasal 7 ayat 6 dan 6a tetapi setelah menyimak berita ternyata pasal 7 ayat 6 dan 6a berhubungan tentang kenaikan harga BBM.
Sebuah akrobatik politik disajikan dalam sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 ayat 6 dengan isi pasal “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6a yang berisi “pemerintah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi bila harga Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dari asumsi dalam kurun waktu enam bulan ke depan”, maka banyak yang menyebut pasal 7 ayat 6a ini pasal siluman.
Dari sini kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, yang pasti sekarang wakil rakyat tidak mendengarkan aspirasi rakyat tetapi mendengarkan aspirasi partai politik.

0 komentar:

Posting Komentar


 
Copyright © 2010 y u g o :D | Design : Noyod.Com