Apakah bunyi pasal 7 ayat 6 dan 6a ? pasti semua bertanya-tanya apakah
bunyi pasal 7 ayat 6 dan 6a. Dalam sidang kenaikan harga BBM beberapa
waktu yang lalu dibahas tentang pasal 7 ayat 6 dan 6a tetapi setelah
menyimak berita ternyata pasal 7 ayat 6 dan 6a berhubungan tentang
kenaikan harga BBM.
Sebuah akrobatik politik disajikan dalam sidang paripurna DPR/MPR
tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 ayat 6 dengan isi
pasal “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”,
ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut,
yaitu penambahan pasal 7 ayat 6a yang berisi “pemerintah bisa menaikkan
harga BBM bersubsidi bila harga Indonesian Crude Price (ICP) naik 15%
dari asumsi dalam kurun waktu enam bulan ke depan”, maka banyak yang
menyebut pasal 7 ayat 6a ini pasal siluman.
Dari sini kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang
dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat
sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, yang pasti sekarang wakil
rakyat tidak mendengarkan aspirasi rakyat tetapi mendengarkan aspirasi
partai politik.
Rabu, 02 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar