A. Pengertian dan
Ruang Lingkup Bank
Mengenai arti
bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam
pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari
bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank
sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering
menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank
adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam
uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap,
mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut
udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitubanca
yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi
tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa
bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok
bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang
menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama acara tersebut.
B. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan
uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan
mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan
atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga
dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
C. Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran
modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan
melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh
dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan
usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah
atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak
hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya
harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama
kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik
dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada
pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua
pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
D. Reformasi Bank
PAKET JUNI 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan
tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam
arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga.
Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada
masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku
bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan
suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan
suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip
ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni
:
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap
bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank
asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas
dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang
bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga
simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK ET OKTOBER 1988
Kebijakan paket kebijakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi
dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya
deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di
bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya
terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan
efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia
mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi
kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan
27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam
sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar
bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan
gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim
pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat
disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam
perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri
lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Sumber : www.google.com
dan masih banyak lagi J
0 komentar:
Posting Komentar