suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang
hampir merupakan kebalikan dari sistem cek.
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang
menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan
oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan
mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Bilyet Giro adalah
suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah
uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam
jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet
giro tersebut.
a. Pihak-pihak
dalam bilyet giro
1) Penarik
2) Bank
penyimpan dana / tertarik
3) Bank
penerima
4) Pemegang
b. Syarat-syarat
formal suatu Bilyet Giro
1) Nama
dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
2) Nama
bank penyempinan dana / tertarik
3) Perintah
tanpa syarat untuk memindahbukukan
4) Nama
dan nomor rekening pemegang
5) Nama
bank penerima
6) Tempat
dan tanggal penarikan
7) Tanda
tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
8) Penyebutan
jumlah uang yang diperintah transfer
MEKANISME ATAU ATURAN PROSES TRANSAKSI
Fungsi dari
IS adalah untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Tujuan
tersebut dapat dicapai dengan cara :
1. Memproses
transaksi yang timbul dari sumber ekstern dan sumber intern.
2.
Menyiapkan output seperti dokumen operasional atau laporan keuangan.
Kedua
kegiatan diatas dikenal sebagai kegiatan pemrosesan transaksi.
Sebelum
transaksi diproses, kita terlebih dahulu harus mengidentifikasikan data-data
transaksi yang dibutuhkan dalam suatu laporan keuangan. Kita tidak perlu
mengumpulkan transaksi yang tidak dibutuhkan oleh suatu laporan keuangan. Jadi
kesimpulannya kita memulai pemrosesan suatu transaksi akuntansi harus diawali
mulai dari atas bukan dari bawah (laporan keuangan). Dimulai dari desain
laporan keuangan, kemudian pembuatan bagan rekening, setelah itu
diidentifikasikan berdasarkan siklus transaksi, dan yang terakhir baru dibuat
ayat jurnalnya.