Pengertian
cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum
dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam
KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada
surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
· surat
cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu .
· nama
bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda
tangan penarik.
Jenis-jenis
Cek
1.
Cek Atas Nama
· Merupakan
cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang
tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis
perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah
kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut
dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama
yang diperintahkan dicoret.
2.
Cek Atas Unjuk
· Cek
atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk
tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat
menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau
tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.
Cek Silang
· Cek
Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda
silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai
berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.
Cek Mundur
· Merupakan
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka rang, misalnya hari ini
tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan
selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis
cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal
ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si
penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.
Cek Kosong
· Cek
kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam
rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60
juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia
di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana
sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut
kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan
yang ada didalam suatu cek :
1.
Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.
Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.
Ada nomor cek
4.
Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.
Ada perintah membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa”
6.
Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.
Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
sumber : www.google.com
0 komentar:
Posting Komentar